Hak & Kewajiban dewan Anggota DPRD Mempunyai Hak :Mengajukan Rancangan PerdaMengajukan pertanyaanMenyampaikan usul dan pendapatMemilih dan dipilihMembela diriImunitasMengikuti orientasi dan pendalaman tugasProtokoler danKeuangan AdministratifAnggota DPRD Mempunyai Kewajiban :Memegang teguh dan mengamalkan PancasilaMelaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undanganMempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
Negara Kesatuan Republik IndonesiaMendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi, kelompok, dan golonganMemperjuangkan...[selengkapnya]